WAKIL Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie O.F.P mengatakan, ketentuan mengenai penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dalam Undang Undang 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat direvisi agar tarif tak berubah.
"Bisa (direvisi). Pemerintah usulkan tarif PPN untuk disetujui DPR," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/11).
Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Sementara itu pebisnis dan ekonom menyerukan agar pemerintah menunda penaikan tarif PPN menjadi 12%. Itu karena daya beli masyarakat dianggap masih berada dalam tren pelambatan. Kenaikan tarif disebut bakal menambah beban masyarakat. (H-2)