Komisi III DPR menggelar rapat bersama jajaran Polrestabes Semarang dan Polda Jateng pada Selasa (3/12). Rapat itu membahas tewasnya Gamma Ryzkinata Oktafandy (17), siswa SMK di Semarang, usai ditembak oleh polisi.
Berikut sejumlah hal yang terungkap di forum tersebut:
Aipda Robig Dipepet di Jalan, lalu Terjadi Penembakan
Dalam forum tersebut, turut hadir Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono. Dia menjelaskan awal mula penembakan Aipda Robig terhadap Gamma.
"Memang anggota ini memang pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan," kata Aris saat RDP dengan Komisi III.
Aris mengatakan dari hasil pemeriksaan Propam, diketahui saat itu Robig mengaku dipepet kendaraan tersebut. Kemudian dia menunggu kendaraan tersebut putar balik.
"Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," katanya.
Setelah kendaraan itu balik, Aris melanjutkan, terjadilah penembakan tersebut.
"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Aris mengatakan penembakan Robig tidak terkait pembubaran tawuran. Robig melepaskan empat kali tembakan kepada Gamma dkk. Penembakan itu dilakukan pada Minggu, 24 November pukul 00.22 WIB di Kota Semarang.
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris.
Akibat penembakan itu, Gamma tewas. Sedangkan 2 orang lainnya mengalami luka. Perbuatan Aipda Robig terekam yang menjadi bukti elektronik.
"Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia," kata dia.
Aipda Robig Harus Ditindak Pidana dan Etik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendorong agar polisi yang menembak siswa SMK di Semarang, Gamma, agar ditindak tidak hanya dari sisi etik, tapi juga dari sisi hukum pidana.
“Bagaimana tindakan yang dilakukan terhadap pelaku penembakan. Nah itu, yang kita perjelas tadi, tindakan yang bukan hanya dari segi etik, propamnya yang sudah melakukan tindakan patsus tapi dalam konteks pidana,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
“Si pelaku penembakan ini harus bertanggung jawab, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” lanjutnya.